Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam
Penyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Penyidik Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memeriksa dua perwira pertama Polres Banyuasin, AKP YS dan AKP KA terkait laporan dugaan pelanggaran etik karena pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengungkapkan, status laporan dinaikkan dari penyelidikan ke pemeriksaan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dua terlapor dan istri AKP KA yang disebut-sebut berada di TKP.
"Saksi-saksi sudah dipanggil, masih diperiksa," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, Jumat (23/2).
Agus enggan membeberkan hasil pemeriksaan. Dia memastikan kedua perwira itu bakal mendapatkan sanksi sesuai aturan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau terbukti akan kami proses," kata Agus.
Setelah pemeriksaan, tahap berikutnya adalah persidangan. Dari sana dapat diketahui fakta dan sanksi etik jika terbukti. "Pada dasarnya sedang berproses," kata Agus.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah klub malam di Palembang, Senin (29/1) malam. Awalnya korban keluar dari toilet dan melintas di depan meja tempat duduk para terlapor.
AKP YS diduga sengaja mencolek payudara korban dengan siku sebanyak tiga kali. Hal itu membuat korban marah dan spontan menyiram air mineral ke AKP YS.
Ternyata dibalas istri kedua terlapor dengan melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban. Situasi makin memanas. Para terlapor juga melempari korban dengan bucket ice.
Tak ingin mengganggu tamu lain, korban dan rombongan terlapor diusir sekuriti keluar klub. Ternyata keributan antara mereka berlanjut di areal parkir.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya. Sementara istri terlapor mengumpat korban dengan kata-kata "lonte".
Kuasa hukum korban, Suwito Winoto menyebut perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, tidak menemui titik terang hingga berujung pelaporan ke polisi.
Sementara, istri AKP KA melapor balik karena mengaku dianiaya MA. Laporan balik tersebut dibenarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
Pemukulan terhadap istri AKP KA terjadi di parkiran kelab malam setelah dibuntuti MA.
"Iya informasinya sudah saling lapor," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Jumat (23/2).
Albertus menegaskan, masing-masing laporan tengah diproses sesuai prosedur baik pidana umum maupun kode etik.
Dia menegaskan penyidik tak akan pandang bulu meski melibatkan dua perwira polisi yang memiliki jabatan strategis di Polres Banyuasin. "Saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," kata Albertus.
Dari pemeriksaan sementara, keterangan MA tidak sepenuhnya sesuai fakta. Penyidik telah mengantongi rekaman CCTV dan video yang diambil saksi menggunakan ponsel saat kejadian berlangsung.
"Pernyataan pelapor MA soal kronologi kejadian di lokasi tidak sepenuhnya benar, CCTV dan rekaman video HP jadi barang bukti, Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," kata Albertus.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut kedua belah pihak sudah mencoba berdamai. Namun tidak ada titik temu karena adanya permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor.
"Permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain," kata Albertus tanpa menyebutkan nilai uang damai.