Terlilit Utang Pinjol, Pembunuh Mahasiswa UI Juga Iri Kesuksesan Korban
Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Terlilit Utang Pinjol, Pembunuh Mahasiswa UI Juga Iri Kesuksesan Korban
Pelaku pembunuh MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diamankan. Diketahui pelakunya adalah AAB (23) yang merupakan kakak angkatan korban.
Pembunuhan itu dilakukan di kamar kos di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk. Pelaku melukai korban menggunakan pisau.
Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta handphone. “Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban,” ujar Budi.
Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena ingin menguasai benda miliknya. Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban.
“Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan handphone korban,” ungkap Budi.
Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat (4/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (2/8) malam. Tak lama setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan petugas.
“Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di kamar 102 Jl. Palakali Rt 007/005 Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok,” kata Budi.
Kemudian tim gabungan Polsek dan polres metro Depok melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan didapat rekaman CCTV. Kemudian foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada teman korban.
“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di kost di Kukusan, Beji,” ujar Budi.
Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan. “Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengunakan pisau lipat,” tutup Budi.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.