Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel
Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel
Pacar FMB, H datang langsung ke LBH Makassar, mewakili kekasihnya. Pemuda ini pun sempat menceritakan kronologi pelecehan seksual itu.
H mengaku baru mengetahui kekasihnya FMB yang ditahan di Rutan Polda Sulsel mendapatkan pelecehan seksual pada tanggal 12 Agustus 2023. Saat datang menjenguk, dia curiga melihat perbedaan sikap ditunjukkan kekasihnya.
"Tiga hari sebelumnya itu saya lihat ada perubahan sikap di korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk, lama dia cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya saya disuruh cepat-cepat pulang."
H, pacar korban, kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Rabu (16/8).
H terus mendesak FMB untuk cerita. Akhirnya, perempuan itu menceritakan semuanya tindak pelecehan seksual yang dilajukan seorang polisi penjaga ruang tahanan. "Saya sempat ancam dia dan bilang saya tidak akan pulang kalau dia tidak mau cerita. Akhirnya dia mulai terbuka bilang ada masalahku di sini dilecehkan. Dia bilang ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk masuk ke sel tahanan perempuan di kamar ku langsung baring di belakangku dan peluk dari belakang," ungkapnya.H mengungkapkan kekasihnya sempat melaporkan kejadian tindak pelecehan, tetapi saat itu tidak ditindaklanjuti. H bahkan menyebut Briptu S kembali melakukan tindak pelecehan seksual, meski telah dilaporkan oleh kekasihnya ke internal kepolisian.
"Tiga hari setelah laporan, masih datang itu oknum (Briptu S) di sana, tapi tidak baju dinas, pakai baju putih. Itu yang bikin dia jengkel, sehingga dia suruh di sini (LBH Makassar) untuk minta bantuan."
H, pacar korban.
H mengungkapkan Briptu S melakukan tindak pelecehan seksual kepada kekasihnya saat ada dua tahanan perempuan lain dalam sel itu.
"Detailnya itu korban ini dipaksa oral di sel tahanan perempuan oleh polisi ini yang jaga malam itu. Ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sebutnya. H menyebutkan kekasihnya sempat berbohong saat itu sedang haid saat disuruh untuk ke kamar mandi. Briptu S kemudian memaksa FMB melakukan oral seks. "Dia tarik lagi sampai bibirnya ke kemaluannya. Dia bilang mungkin mabuk tidak bisa ereksi, jadi na tinggalkan," tuturnya.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, H mengungkapkan kekasihnya mendapatkan intimidasi dari polisi lainnya. Intimidasi didapatkan yakni untuk tidak bicara dengan orang tua ataupun kerabat.
"Ada (intimidasi). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orang tua," ucapnya.
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin mengaku pihaknya telah menerima laporan permintaan pendampingan hukum dari kerabat tahanan Polda Sulsel yang mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang polisi. Mirayati menyatakan LBH Makassar akan merespons dengan cepat laporan ini. "Karena ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, mungkin LBH akan merespons lebih cepat. Dan berdasarkan informasi yang sudah kita himpun, sebenarnya dari pihak polda juga sudah melakukan upaya di Propam," ujarnya.
Mirayati mengaku LBH Makassar belum melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sulsel. Meski demikian, LBH Makassar akan mendesak Polda Sulsel untuk tidak hanya melakukan proses penindakan terhadap Briptu S secara etik saja, tetapi juga tindak pidananya. "Kalau sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, jika terdapat dugaan pidana kami masih mengupayakan didorong tidak hanya etiknya, tetapi benar-benar proses untuk pidananya. Jadi tidak hanya berakhir di sidang etik, kalau bisa dibawa sampai ke peradilan umum," tegasnya.
Mirayati mengaku sangat menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum polisi terhadap tahanan perempuan. Ia menyebut seharusnya wilayah kantor polisi bisa menjadi rumah aman bagi perempuan dan anak, tetapi malah sebaliknya. "Ini lagi-lagi menjadi pertanyaan, apakah kantor polisi jadi tempat aman khususnya bagi perempuan yang ditahan atau terkait dan berhadapan dengan hukum. Jadi dengan kasus ini harusnya menjadi evaluasi apakah Polda Sulsel sudah menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membenarkan adanya seorang polisi yang bertugas di bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.
"Sudah ditangani oleh Propam. Cuma untuk perkembangannya saya belum dapatkan data dari Propam."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (15/8).