Paksa Tahanan Wanita untuk Layani Nafsu, Polisi di Sulsel Dipidanakan LBH Makassar
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Paksa Tahanan Wanita untuk Layani Nafsu, Polisi di Sulsel Dipidanakan LBH Makassar
Laporan polisi dibuat korban FMB bersama keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Wanita itu melaporkan Briptu S karena diduga melakukan pelecehan seksual di tahanan tempat dia bertugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan dari LBH Makassar bersama keluarga FMB atas kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Briptu S.
Komang menegaskan Polda Sulsel akan memproses laporan dari LBH Makassar itu.
"Baru masuk informasinya (laporan polisi LBH Makassar). Pasti akan diproses," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (24/8).
Komang menjelaskan saat ini Briptu S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari segi kode etik dilakukan Propam.
"Untuk perkembangan itu proses dari Propam sudah berjalan dan kita menunggu hasilnya. Penyampaian Kapolda sudah tegas dan kepada kita semua untuk selalu mengawasi anggotanya di lapangan. Melakukan tindakan tegas, apabila ada anggota melanggar," tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana.
Sementara FMB saat ini masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. Komang mengaku wanita itu belum bisa dipindahkan karena masih berstatus tahanan penyidik.
"Untuk korbannya (tindak pelecehan seksual) masih ditahan. Kan masih dalam status tahanan," tegasnya.
Sementara pengacara di LBH Makassar, Mirayati Amin mengtakan bersama keluarga FMB sudah melaporkan Briptu S ke SPKT Polda Sulsel. Mirayati mengaku Briptu S dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Jadi kita laporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Sejauh ini begitu yang dilapor," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Mirayati mengaku pihaknya sempat kesulitan melaporkan Briptu S. Alasannya, SPKT Polda Sulsel untuk meminta agar FMB dihadirkan.
"Korban ini kan statusnya tersangka narkoba dan tidak boleh diwakili saat melapor, bisa LBH melapor tapi pengaduan. Jadi kita koordinasi dengan penyidik Subdit narkoba dan korban bisa keluar untuk melapor," bebernya.
Seusai melaporkan Briptu S, LBH Makassar mengupayakan agar FMB dipindahkan dari Rutan Polda Sulsel. Ia berharap FMB bisa dipindahkan ke rumah aman.
"Sebenarnya kita fokus ke pemulihan korban, ditempatkan ke rumah aman dan tidak ditahan di Dit Tahti (sel Polda), tapi karena laporan baru dibuat maka penyidik PPA merasa belum punya wewenang," jelas Mirayati.
Kasus pelecehan seksual terbongkar setelah kekasih FMB meminta pendampingan hukum ke LBH Makassar.
Pemuda itu menjelaskan mengetahui kekasihnya yang ditahan di Rutan Polda Sulsel mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S pada tanggal 12 Agustus 2023.
"Tiga hari sebelumnya itu saya lihat ada perubahan sikap di korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk, lama dia cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya saya disuruh cepat-cepat pulang," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Rabu (16/8).
H mengaku terus mendesak FMB untuk cerita. Akhirnya, FMB menceritakan semuanya terkait tindak pelecehan yang dialami kekasihnya itu oleh seorang polisi penjaga ruang tahanan. Salah satunya dia dipaksa melayani nafsu Briptu S dengan cara oral seks.