Paksa Tahanan Wanita untuk Layani Nafsu, Polisi di Sulsel Dipidanakan LBH Makassar
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Laporan polisi dibuat korban FMB bersama keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Wanita itu melaporkan Briptu S karena diduga melakukan pelecehan seksual di tahanan tempat dia bertugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan dari LBH Makassar bersama keluarga FMB atas kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Briptu S.
"Baru masuk informasinya (laporan polisi LBH Makassar). Pasti akan diproses," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (24/8).
Komang menjelaskan saat ini Briptu S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari segi kode etik dilakukan Propam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana.
Sementara FMB saat ini masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. Komang mengaku wanita itu belum bisa dipindahkan karena masih berstatus tahanan penyidik.
"Untuk korbannya (tindak pelecehan seksual) masih ditahan. Kan masih dalam status tahanan," tegasnya.
Sementara pengacara di LBH Makassar, Mirayati Amin mengtakan bersama keluarga FMB sudah melaporkan Briptu S ke SPKT Polda Sulsel. Mirayati mengaku Briptu S dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Jadi kita laporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Sejauh ini begitu yang dilapor," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
"Korban ini kan statusnya tersangka narkoba dan tidak boleh diwakili saat melapor, bisa LBH melapor tapi pengaduan. Jadi kita koordinasi dengan penyidik Subdit narkoba dan korban bisa keluar untuk melapor," bebernya.
"Sebenarnya kita fokus ke pemulihan korban, ditempatkan ke rumah aman dan tidak ditahan di Dit Tahti (sel Polda), tapi karena laporan baru dibuat maka penyidik PPA merasa belum punya wewenang," jelas Mirayati.
Kasus pelecehan seksual terbongkar setelah kekasih FMB meminta pendampingan hukum ke LBH Makassar.
Pemuda itu menjelaskan mengetahui kekasihnya yang ditahan di Rutan Polda Sulsel mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S pada tanggal 12 Agustus 2023.
"Tiga hari sebelumnya itu saya lihat ada perubahan sikap di korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk, lama dia cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya saya disuruh cepat-cepat pulang," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Rabu (16/8).
H mengaku terus mendesak FMB untuk cerita. Akhirnya, FMB menceritakan semuanya terkait tindak pelecehan yang dialami kekasihnya itu oleh seorang polisi penjaga ruang tahanan. Salah satunya dia dipaksa melayani nafsu Briptu S dengan cara oral seks.
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnya