KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (Rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Pemecatan tersebut dibenarkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Senin (11/9) malam.Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber, terungkap perilaku M memaksa istri tahanan KPK bernisial B untuk menunjukkan bagian tubuhnya saat menelepon dan video call. Beberapa kali, M juga mengajak B menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Sang petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.
KPK membuka kemungkinan menyerahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain, dalam hal ini pihak kepolisian.
Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mendalaminya lebih dahulu.
"Terkait masalah asusilanya, betul kasus asusilanya bukan domain dari kami, tapi walaupun demikian Dewas sudah menyatakan bahwa di dalam perkara pungli di rutan ini ada perkara masalah asusila," ujar Asep di Gedung KPK, Senin (24/7).
Diketahui, dugaan asusila ini terungkap karena dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ini terendus oleh Dewas KPK.
Asep mengatakan, pihaknya akan serius mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual ini demi mengembalikan muruah lembaga antirasuah.
"Ya nanti sekalian, kalau asusilanya didalami tentunya karena itu pidana umum, ya nanti kalau perkara ini nanti misalkan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, nanti juga akan ditangani terkait masalah asusilanya," kata Asep.KPK menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas KPK. Dugaan adanya asusila oleh petugas rutan KPK mulanya diungkap mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," Ali menandasi.