Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Hal itu diungkap LBH Makassar yang mendampingi korban FMB. Teror itu agar FMB memaafkan Briptu S.
Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki
Teror Agar Mau Memaafkan Briptu S
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan tahanan wanita FMB yang dilecehkan Briptu S kini mendapatkan intimidasi. Saat ini FMB masih ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Koordinator Bidang Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Mirayati Amin mengungkapkan, usai melaporkan Briptu S ke Propam, FMB mendapatkan pengancaman dan intimidasi diduga oleh anggota kepolisian yang bertugas di Rutan Polda Sulsel.
Intimidasi kepada FMB semakin intens setelah melanjutkan pelaporan terkait pidana terhadap Briptu S di SPKT Polda Sulsel pada 23 Agustus 2023.
"Semenjak kasusnya diproses di Propam, dia mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki. Apalagi, setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya."
Kata Mirayati Amin menirukan pengakuan FMB.
@merdeka.com
Mira mengaku kliennya mendapatkan desakan agar memaafkan Briptu S. Tak hanya itu, intimidasi juga dilakukan agar kliennya mencabut laporan.
"Hingga saat, ini korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar telah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT PPA Sulsel sejak 23 Agustus 2023," kata Mirayati Amin.
Pemeriksaan psikologis kemudian dijadwalkan pada 31/08/2023, namun sehari sebelumnya Tim Kuasa Hukum LBH Makassar mendapat informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik korban harus dengan permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Sulsel.
Terkait dengan upaya permintaan perlindungan rumah aman yang diajukan LBH Makassar, hal ini ditolak oleh UPT PPA Sulsel. Mira menyebut penolakan UPT PPA Sulsel karena alasan FMB saat ini masih berproses hukum sebagai tersangka kasus narkotika.
Mira menjelaskan, sejak awal timnya sudah melakukan koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Sulsel. Apalagi tempat kejadian berada di Rutan Polda, maka perlindungan dan pemulihan korban harus jadi prioritas, salah satunya dengan memindahkan korban ke rumah aman.
"Sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA
wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," kata Mirayati Amin.
Unit PPA Polda Pasif Tindaklanjuti Laporan
LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.
LBH Makassar sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kami menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah Aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologi. Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban," kata Mirayati Amin.
Selain itu LBH Makassar meminta kepada Propam Polda Sulsel untuk membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S. Tak hanya itu, LBH juga meminta agar laporan pidana terhadap Briptu S bisa diproses.
"Kami meminta Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan. Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian
atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban," ucap Mirayati Amin.
Penjelasan Polda Sulsel
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani Propam dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Setidaknya 10 orang saksi dimintai keterangan.
"Saksi yang sudah diperiksa 10 orang. Itu ada yang memberatan dan meringankan," tuturnya.
Terkait laporan pidana terhadap Briptu S yang sudah dilayangkan LBH Makassar, Komang mengaku belum ditindaklanjuti. Hal tersebut, karena masih menunggu proses etik terhadap Briptu S.
"Belum (proses pidana), etiknya dulu. Kalau umum kan harus ada tambahan penyelidikan," ucap Kabid Humas.