Viral Siswi SMA di Bandar Lampung Dipaksa Berbuat Asusila, Ini Kata Polisi
dalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
MA diduga dipaksa melakukan perbuatan asusila oleh rekannya di sekolah.
Viral Siswi SMA di Bandar Lampung Dipaksa Berbuat Asusila, Ini Kata Polisi
Perundungan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Bandar Lampung viral di media sosial. MA diduga dipaksa melakukan perbuatan asusila oleh rekannya di sekolah.
Video dugaan asusila itu beredar sejak akhir pekan lalu. Dimana, dalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya.
Kakak kandung korban, Citra (24) tidak terima saat mengetahui adanya video tersebut. Tak lama, Citra melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Terkait pelaporan tersebut, Polda Lampung sedang mengusut dugaan video siswi SMA berinsial MA berbuat asusila oleh teman-temannya di Bandar Lampung.
"Benar, video itu sudah kita dapatkan. Dan laporannya juga sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung kepada wartawan, Selasa (5/12).
Kini, konflik tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung. Pihaknya juga telah menelusuri keberadaan video itu.
Dari hasil penelusuran, kepolisian telah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak.
"Sudah kita telusuri dan kita mintai keterangan beberapa pihak, termasuk 6 orang rekan sekelas siswi tersebut," ujar Kombes Pol Umi.
Sementara itu, siswi berinisial MA hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan. Kombes Umi menyebut, kepolisian telah mendatangi kediaman siswi itu sejak hari Senin (4/12) hingga hari Selasa (5/12) lalu.
"Hari ini kita kembali datangi kediaman MA, semoga mendapatkan hasil," katanya.
Umi menerangkan, pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, para pihak yang diduga terlibat masih berusia anak-anak.
"Baik pelapor dan terlapor masih anak-anak, sehingga hak-hak perlindungan hukum perlu diperhatikan," tutur Umi.