Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan bahwa mendapat laporan dari pihak ibu korban yang mana anaknya sudah dijadikan pemeran video pornografi dan tersebar di WA di sekolah.
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Seorang anak di bawah umur inisial RK (14) dengan nekat menyebarkan video pornografi di sekolah melalui Whatsapp yang dibintangi olehnya sama pacarnya dan motif sakit hati karena putus cinta.
Diketahui, kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah kejadian pada Malam Minggu (17/03) sekitar Pukul 22.00 WIB di Pulau kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan bahwa mendapat laporan dari pihak ibu korban yang mana anaknya sudah dijadikan pemeran video pornografi dan tersebar di WA di sekolah. Sehingga dirinya datang langsung membuat laporan ke Polres Merangin.
“Anggota kita sudah mengamankan Anak dibawa umur inisial RK dan saat ini sudah dibawa ke Polres Merangin,”katanya, pada Senin (18/03).
Menurut dia, terungkapnya kasus ini setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat disekolah korban dipanggil oleh gurunya.
Lanjutnya, saat datang menghadap guru kemudian pihak guru mempertanyakan pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut.
“Jadi Ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video pornografi,”katanya.
Kemudian, setelah mengetahui video pornografi anaknya dan tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan dan melapor ke polisi.
Lanjutnya, tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara.
Kata Ruri, tersangka ini kesal dengan pacarnya karena putus kemudian menyebarkan video pornografi tersebut. Kemudian dirinya kirim ke rekan-rekannya melalui Whatsapp karena tidak terima diputuskan secara sepihak.
“Korban sama-sama masih berstatus pelajar di satu sekolah yang sama dan saat ini RK sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
“Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di satu sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,” tutupnya.
Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp.250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.