Kirim Video Alat Kelaminnya ke Teman Wanita, Mahasiswa di Jaktim Dijebloskan ke Bui
Setelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Seorang mahasiswa inisial MRI harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap karena mengirimkan foto alat kemaluannya kepada teman wanita.
MRI ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah seorang wanita yang baru dikenalnya membuat laporan dengan tanda bukti LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Agustus 2024.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ade Safri menjelaskan awal mula kejadian ini, ketika korban yang mengenal MRI dari tempat kerjanya. Lalu, dia meminta akun instagramnya untuk selanjutnya mereka saling berkomunikasi pada 23 Agustus.
"Terlapor atau tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor atau korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim, dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," kata dia.
Setelah ajakan hubungan intim ditolak korban, MRI pun malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
"Di mana terlapor/tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin terlapor/tersangka," tambah Ade Safri.
Akibat tindakannya tersebut, MRI pun telah dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akibat mengirimkan pesan bermuatan ketelanjangan atau tampilan yang menampilkan alat kelamin.
"Mengirimkan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone X dengan IMEI 35-485409-506503-5 (milik terlapor/tersangka)," jelasnya.