Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Polda DIY menangkap mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) yang diduga membuat kabar bohong atau hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Tersangka RAN mengaku sakit hati kepada mahasiswa berinisial MF, yang kemudian dia fitnah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Hoaks yang dia buat pun viral. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan cyber itu.
"Kami mengungkap tindak pidana cyber mengenai berita bohong, hoaks, pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta. Kami melakukan penangkapan kepada laki-laki berinisial RAN (19)," kata Idham, Senin (13/11).
"Motif tersangka sakit hati karena saat mendaftar di komunitas mahasiswa dia ditolak oleh korban berinisial MF," imbuh Idham.
Idham menambahkan, atas perbuatannya, tersangka RAN terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.