Curhat Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Pria Berulang Kali Saat Tidur Berujung Beasiswa Dicabut
Pelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Sebagai bukti perbuatan pelaku, korban sampai merekam lewat ponselnya.
Curhat Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Pria Berulang Kali Saat Tidur Berujung Beasiswa Dicabut
Nasib malang dialami RS (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pencabulan oleh kakak tingkat, PA. Bukannya mendapat pendampingan, korban harus kehilangan beasiswa karena keluar asrama. Perbuatan PA berlangsung selama lima kali sepanjang Februari-Juni 2023 di asrama Kampus A UIN Raden Fatah Palembang. Awalnya, korban merasa gerah di kamarnya lalu pindah tidur di depan kamar PA lantaran memiliki kipas besar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, PA membangunkannya sambil memegangi kelaminnya. Korban tak terima dan merasa tak nyaman sehingga menepis tangan pelaku.
Kesal perbuatan itu terus berulang, korban menjauhi pelaku dan berniat keluar asrama. Namun ia khawatir beasiswa akan dicabut jika tak lagi tinggal di sana.
Korban lantas merekam aksi pelaku dengan meletakkan ponsel dekat tempat tidurnya. Ternyata benar, pelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Korban akhirnya cabut dari asrama dan tinggal di indekos dekat kampus. Kekhawatirannya benar terjadi, ia dipanggil rektorat untuk mencabut beasiswa Bidikmisi lantaran tak lagi tinggal di asrama.
Merasa posisinya justru terpojok, korban melapor ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepala kamar itu.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel kemarin sore," ungkap Kuasa hukum RS, Mardhiyah, Selasa (24/10).
Mardhiyah mengungkapkan, kliennya trauma akibat perbuatan pelaku. Penderitaannya semakin bertambah seiring pencabutan beasiswa.
"Klien saya keluar asrama karena tidak tahan lagi dengan pelaku, dia sudah tidak nyaman dengan situasinya," kata Mardhiyah.
Selain melapor ke polisi, korban juga menyurati rektorat untuk mengembalikan beasiswa yang didapat. Namun ia kecewa karena keputusan tidak bisa diubah kembali.
"Kami berupaya maksimal agar bisa dapat beasiswa lagi, tapi hasilnya mengecewakan," kata Mardhiyah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan telah diterima dan untuk sementara dimasukkan dalam Pasal 289 KUHP. Penyidik nantinya memanggil terlapor untuk pemeriksaan.
"Sedang diproses penyidik, saksi-saksi akan dimintai keterangan," kata Supriadi.