Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya. Jenderal bintang dua itu pun memerintahkan jajaran Propam Polda Jatim untuk menindak tegas pelaku yang masih aktif berdinas di Polsek Sawahan Surabaya itu.
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Perintah tegas itu disampaikan Imam melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Dirmanto.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Pertama, yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak, selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya, Senin (22/4).
Selain proses pidana, oknum polisi itu dipastikannya akan diproses secara kode etik profesi. Tim Propam gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya pun diturunkan untuk menangani kasus tersebut.
"Kami sampaikan bahwa saat ini juga karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait dengan kode etik, saat ini sedang berjalan," tambahnya.
Disinggung soal sanksi, Dirmanto masih belum dapat menerangkannya lebih jauh. Ia beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim Propam yang masih berjalan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tegasnya.
Diketahui, seorang anggota Kepolisian di Surabaya, K (53) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, K bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Dia disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun, atau tepatnya sejak tahun 2020. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga ia menginjak kelas 9 SMP.