Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Kepala desa hingga pejabat kecamatan dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada lebaran 2024.
Sebab, jabatan tersebut tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN,"
kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Meski demikian, Tito mengatakan, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa," kata Tito.
Dia memperkirakan, pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih.
Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.
"Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun,"
ucap Tito.
Mempertimbangkan hal itu, dia memastikan akan membahas skema tunjangan serupa THR dan Gaji ke-13 bersama dengan asosiasi hingga Menteri Desa.
Sehingga upaya untuk menyejahterakan perangkat desa tidak membebani dana desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, atau mungkin itu ada pendapat lain, kami akan ikuti seperti tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah,"
pungkasnya.