KemePAN-RB: Kepastian Gaji ke-13 dan 14 PNS Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
"Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce dikutip dari Antara, Jumat (7/2).
Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.
"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.
Kata Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.
"InsyaAllah (cair, red)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).
Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.