VIDEO: Suara Bergetar Ibunda Pegi Setiawan, Anak Bebas Segera Jemput ke Polda Jabar
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Momen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.