Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung
Momen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pun dibatalkan dan kini Pegi telah dibebaskan dari balik jeruji besi.
Untuk merayakannya, tim kuasa hukum Pegi belum lama ini melakukan liburan bersama di sebuah villa. Simak ulasan selengkapnya:
Tim Kuasa Hukum Pegi Liburan Bersama
Melansir dari kanal Youtube Pengacara Toni, membagikan video merekam momen liburan tim kuasa hukum Pegi Setiawan di sebuah villa di Bandung, Jawa Barat.
"Ini lagi di villa di Ciwidey, refrshing. Teman-teman tim penasihat hukum Pegi Setiawan" kata Toni salah satu pengacara Pegi dalam video.
Dalam video, disebutkan jika agenda liburan itu diisi dengan berbagai kegiatan yang menyenangkan.
Mulai dari makan bersama, karaoke, berfoto, hingga mengobrol dan saling tukar pikiran.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan memang dibantu oleh puluhan pengacara yang bersedia membelanya secara cuma-cuma untuk menghadapi kasus tersebut.Dalam acara tersebut, hadir pula Sugianti Iriani alias Yanti. Dia adalah pengacara yang sejak awal membela Pegi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Yanti bisa dibilang menjadi sosok yang paling berjasa di balik kebebasan Pegi.
Dia disebut jadi orang yang pertama kali mengumpulkan beberapa penasihat hukum untuk membela Pegi.
"Alhamdulillah saya punya tim kuasa hukum yang banyak tapi mereka menghormati saya, tidak pernah merendahkan saya.
"Alhamdulillah saya mendapatkan teman-teman yang hebat," kata Yanti dalam video.
Dalam video, Pegi juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya bersama tim kuasa hukumnya."Buat netizen seluruh Indonesia berkat doa dan dukungannya. Berkat kalian saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
Dan kalian (netizen) juga sangat membantu tim-tim kuasa hukum saya untuk menegakkan keadilan. Seneng banget (liburan) terharu," kata Pegi. Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim tunggal yang mengadili gugatan tersebut.
Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.