Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.
"Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga," kata Pegi di Cirebon, Selasa (9/7), seperti dikutip dari Antara.
Dengan dukungan tersebut, Pegi berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
Untuk sementara waktu, Pegi akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Ingin Bangun Musala atau Masjid
Selain itu, Pegi juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat.
Keinginan tersebut, kata Pegi, sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
"Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya," ujar Pegi.
Sementara itu, Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap Kartini.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Penyelidikan dihentikan
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.