Ditetapkan KPK jadi Tersangka Korupsi, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Bisa Nikmati Natal dengan Damai
Hal tersebut disampaikan kubu Hasto pada saat sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak bisa mengikuti ibadah Natal dengan damai akibat ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Ronny pada saat sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Natal yang agung dan memberikan suasana damai mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan Hari Natal bersama keluarga," ujar Ronny dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Sejatinya, kata Ronny, perayaan natal harus menjadi momen membawa kedamaian, namun seketika sirna dengan adanya penetapan tersangka.
Kasus Korupsi Jegal Seseorang
Ronny kemudian mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo pada perayaan Natal.
"(Ignatius) yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujar dia.
Dalam pesan keagamaan Ignatius melihat bahwa kasus korupsi dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang dan digunakan pada waktu-waktu tertentu.
Tindak pidana korupsi itu sengaja dibiarkan mengakar agar dapat digunakan untuk menjegal seseorang pada saat yang tepat demi sebuah kepentingan.