Soal Penetapan Tersangka, Kubu Hasto Singgung Sprindik KPK Bocor
Kebocoran SPDP tersebut terjadi pada jelang hari raya Natal 2024.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengatakan kebocoran SPDP tersebut terjadi pada jelang hari raya Natal 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny dalam sidang gugatan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa, pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," ujar Ronny dalam amar gugatannya, Rabu (5/2).
Menurutnya, jelang perayaan Natal adalah momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Kristiani. Bahkan disebutnya kebocoran SPDP itu membuat gaduh masyarakat.
"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," tegas Ronny.
"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan hari Natal bersama keluarga," dia menambahkan.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menyebut Hasto ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, setelah Hasto ditetapkan menjadi tersangka, isu soal tersebut pun seketika hilang.
"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," tutupnya.