Kubu Hasto Kristiyanto PDIP Siap Bikin Pledoi Tujuh Bahasa, Ini Alasannya
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan skenario terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya soal pledoi atau nota pembelaan di persidangan dalam tujuh bahasa. Dia mencatat beberapa di antaranya adalah Belanda, Jerman, Prancis, China, Inggris, dan Indonesia.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny saat jumpq pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (9/1).
Ronny menjelaskan, langkah itu sengaja diambil agar dunia internasional tahi soal kriminalisasi yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap sosok politisi yang memperjuangkan kebenaran dan kerap menyuarakan adanya penyalahgunaan kekuasaan dari seorang mantan presiden.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," tegas Ronny.
Drama Kasus Hasto
Dia meyakini, proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Contoh, penyidik lembaga antirasuah membawa banyak koper besar yang ternyata untuk menyita sebuah flashdisk saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1).
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil? Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," yakin Ronny.
Ronny percaya, KPK sejatinya tidak memiliki bukti cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto. Sebab, banyak pihak yang justru baru dipanggil sebagai saksi untuk menggali hal yang akan dikaitkan keterlibatannya dengan Hasto.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," terangnya.
Tak Punya Motif
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen. Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya.
"Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," kata salah satu tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismal.
Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jik sendainya hal itu terwujud.
"Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin," ujarnya.
Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan.
"Saudara-saudara saya sekali lagi ingin mengimbau kita semua, mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Dan tentu saja bagi kami perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang," tutupnya.