Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang buron sejak 2019.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Pemeriksaan Janggal
Keberatan, lanjut Ronny disampaikan usai ditemui banyaknya keanehan dalam proses pemeriksaan terhadap Hasto di KPK hari ini. Terlebih, kata Ronny staf Hasto yang bernama Kusnadi turut tiba-tiba diperiksa oleh KPK.
"Dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.
Kubu Hasto Beberkan Proses Penyelidikan
Menurut Ronny, penyidik KPK yang memanggil Kusnadi bernama Rossa Purbo Bekti. Kusnadi, ujar Ronny juga digeledah dan disita ponselnya.
"Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan," ucapnya.
Padahal, lanjut Ronny, Kusnadi bukan lah objek dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Ronny mengatakan, pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Hasto.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.
Ronny menjelaskan, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Pasalnya, kata dia tidak ada penetapan dari pengadilan negeri ihwal hal tersebut.
"Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar dia.
Oleh sebab itu, Ronny menuturkan penasihat hukum akan melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan pengawas KPK," ucap dia.
Selain itu, penasihat hukum Hasto juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.