Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan. Semua prosedur dan mekanismenya masih dalam proses.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menyebut pada prinsipnya pihaknya akan menghormati proses hukum.
"Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (8/7).
"Yang kedua, tentunya kami dari Polda jabar penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS. itu yang dapat saya sampaikan," ia melanjutkan.
Disinggung mengenai pembebasan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar, Jules masih menunggu semua prosedur dari Pengadilan rampung, seperti salinan putusan.
"Kita menunggu ya mudah-mudahan secepatnya. Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, ini dulu yang akan kita lakukan," ucap Jules.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Di antaranya yang dicermati adalah pertimbangan hakim. Dari beberapa pertimbangan hakim itu lah menjadi pertimbangan kami.
"Tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peratural Polri) tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi," kata Benny.
Oleh sebab itu Kompolnas melihatnya dalam dua sisi, pertama adalah evaluasi penanganannya, lalu evaluasi tentang perkap dan perpol.
"Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan," imbuh dia.
"Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya. Ini lah hasil pengamatan kami, makanya tadi kami hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," pungkasnya.