Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Pansel bakal calon anggota Kompolnas secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6).
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Panitia Seleksi (Pansel) bakal calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6). Pendaftaran dimulai pada Kamis (27/6).
"Jadi mulai besok 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasi kan ke ruang publik, silakan mendaftar ya," kata Ketua Pansel bakal calon anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo, Rabu (26/6).
Tim Pansel beranggotakan Wakil Ketua Komjen Pol Ahmad Dofiri; Sekretaris Yenti Ganarsih; Plt Deputi 5 Kamtibmas Kemenko Polhukam Puja Laksana; Irjen Pol Purn Carlo Brix Tewu; Irjen Pol Purn Bekto Suprapto; Edi Saputra Hasibuan; Nur Kholis dan Alfito Deannova Ginting.
Nantinya proses seleksi menjaring 12 nama kandidat bakal calon, kemudian diserahkan ke presiden untuk dipilih sebanyak enam calon anggota Kompolnas.
"Sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini. Berbondong-bondong lah mendaftar," ujarnya.
"Kami sangat menyarankan jangan hanya protes protes di sosmed, celometan. Ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas" tambahnya.
- Pendaftaran Mulai 27 Juni–19 Juli 2024;
- Tahap Seleksi Berkas Administrasi;
- Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis/Pembuatan Makalah;
- Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani;
- Tahap Tes Assesment (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural);
- Tahap Tes Wawancara;
- Pengumuman Hasil Akhir;
- Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI;
- Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI;
Kriteria bagi bakal calon Anggota Kompolnas yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:
- Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
- Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
- Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
- Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
- Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; dan
- Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 tahun.
Setelah itu, setiap pelamar bakal calon Anggota Kompolnas harus selambat-lambatnya sampai 19 Juli 2024 pukul 16.00 WIB mempersiapkan berkas dokumen administratif sebagai berikut;
- Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
- Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
- Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya;
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia: a.Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
b. Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum.
- Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.
Selain itu, untuk berkas administrasi pelamar yang proses pengirimannya melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat pansel@kompolnas.go.id merupakan berkas asli yang discan dengan format .pdf (kecuali foto, KTP, dan NPWP dengan format .jpg).
"Pengumuman resmi akan kandidat yang terpilih disampaikan melalui email dari masing masing peserta dan kanal resmi Kompolnas di website www.kompolnas.go.id serta media sosial kompolnas di @kompolnas_ri," tulis keterangan resmi Pansel Bakal Calon Anggota Kompolnas.