Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui

Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui

Hari Ini Pendaftaran Capim dan Anggota Dewas KPK Resmi Dibuka, Simak Syarat yang Harus Diketahui


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024.


Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pendaftaran capim dan anggota Dewas KPK terbuka untuk siapa saja bagi yang ingin mendaftar.

Pansel memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.


"Tentu kita akan cari pimpinan KPK yang pertama tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Yusuf beberapa Waktu yang lalu.

Sementara itu untuk pengumuman pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan disampaikan pada 4 hingga 25 Juni 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Setelah proses pendaftaran dan seleksi, bakal ada 10 capim KPK dan 10 Dewas KPK yang nama-namanya tersebut bakal diteruskan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Berikut Syarat Yang Harus Diperhatikan:

a. Warga Negara Indonesia

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. sehat jasmani dan rohani

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sepi Peminat, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Sepi Peminat, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang

Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Pansel Bantah Pendaftaran Capim KPK Sepi Peminat
Pansel Bantah Pendaftaran Capim KPK Sepi Peminat

Baru 10 orang yang mendaftar capim KPK dan 16 orang mendaftar dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi
Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

Buka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

Baca Selengkapnya
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya