Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK sejak 26 Juni 2024. Namun, per tanggal 1 Juli 2024, baru 10 orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK sementara 16 orang mendaftar sebagai dewas.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan Pansel harus melakukan jemput bola.
Sebab jika tidak, seperti pada zaman dirinya mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, total ada 226 calon yang kala itu juga masih dianggap kurang.
“Waktu itu banyak orang yang dihubungi termasuk saya, saya di periode pertama (Jokowi) tidak daftar baru di periode kedua saya daftar itu setelah di Whatsapp ‘pak tolong daftar’, dan saya daftar di hari terakhir perpanjangan,” kata Agus usai bertandang ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Agus menambahkan, jemput bola dimaksud juga jangan dari sembarang orang. Pansel diminta membidik sosok berkompeten yang sekiranya layak diseleksi
“Panselnya harus jemput bola dilihat mana orang kompeten mana orang yang bagus, undang untuk ikut,” jelas dia.
Agus menyarankan, kepada calon pimpinan KPK juga harus ada gambaran bahwa pemberantasan korupsi dan lembaga KPK harus diperkuat. Caranya, ada dua hal.
Pertama, Undang-Undang KPK perlu diubah bahkan kalau diperlukan ada perlindungan kepada pimpinan KPK.
“Bayangin perlindungan kepada ombudsman aja ada, masa pimpinan KPK tidak ada? Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen,” tutur Agus.
Agus menerangkan, independen dimaksud adalah dengan kembalinya KPK sebagai lembaga yang tidak berada dibawah presiden.
Saran kedua, lanjut Agus, menjadi penting kalau kita mau berantas korupsi, maka Undang-Undang Tipikor harus direvisi. Menurut dia, beleid tersebut mengcover soal-soal korupsi di swasta dan perampasan aset.
“Jadi Undang-Undang perampasan aset tidak usah terpisah, (masuk) di Undang-Undang Tipikor, secara keseluruhan. Dengan perlindungan tadi, ada janji diperkuat dengan UU Tipikor diubah dengan begitu mudah-mudahan yang daftar banyak,” Agus menandasi.