Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Pengembalian uang tersebut berasal dari dua anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chuanda Thita Syahrul.
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan). Total uang yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp550 juta.
Tim kuasa hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati menyebut pengembalian uang tersebut berasal dari dua anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chuanda Thita Syahrul.
"Pengembalian uang itu merupakan wujud realisasi pihak keluarga atas komitmennya sebagaimana yang disampaikan di depan persidangan beberapa pekan yang lalu. Termasuk yang dipertegas kembali oleh SYL pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Sri dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Sri menjelaskan, uang Rp550 juta itu berdasarkan keterangan dari saksi Karina, staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan) Akhmad Musyafak, dan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi.
Dalam siding kasus SYL, para saksi mengaku memberikan uang kepada Dindo dan Chuanda yang telah diakui oleh mereka.
"Fasilitas-fasilitas, seperti tiket umrah, diterima Dindo karena ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urunan di Kementan," jelas Sri.
Lebih lanjut, Sri menyebut, pengembalian tersebut sempat disampaikan oleh Dindo di persidangan. Dindo, menurut dia, bersedia mengembalikan beberapa fasilitas negara yang diterima.
merdeka.com
Diketahui, SYL didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.