Komnas Perempuan Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2025-2030, Begini Syaratnya
Ada lima orang yang ditunjuk menjadi anggota pansel calon komisioner Komnas Perempuan periode 2025-2030.
Ketua Panitia Seleksi, Melani Budianta mengatakan, tim telah menyusun kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan.
Komnas Perempuan Buka Pendaftaran Calon Komisioner Periode 2025-2030, Begini Syaratnya
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka pendaftaran bagi calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030.
"Akan ada proses transisi kepemimpinan di Komnas Perempuan melalui mekanisme independen," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (16/7).
Pihaknya pun membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih para Komisioner Komnas Perempuan yang baru.
"Kami mempercayakan kepada pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030," kata Andy Yentriyani.
Ada lima orang yang ditunjuk menjadi anggota pansel yakni Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis Universitas Indonesia (UI) E Kristi Poerwandari, Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Melani Budianta, eks Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, eks Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, dan eks Anggota DPR Marzuki Darusman.
Ketua Panitia Seleksi, Melani Budianta mengatakan, tim telah menyusun kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan.
"Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau bela rasa pada kaum terpinggirkan, motivasi, dan kesediaan, mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan," kata Melani Budianta, dikutip dari Antara.
Adapun syarat calon antara lain WNI, terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun, tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara, tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri, bukan pengurus atau anggota partai politik.
Selain itu bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat, tak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila menjabat sebagai Anggota Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah, bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komnas Perempuan, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.
Sementara kriteria calon antara lain memiliki pengetahuan tentang HAM perempuan, termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional.
Kemudian, memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM perempuan terutama dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar, serta memiliki keberpihakan terhadap korban.
Selanjutnya, menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya, serta mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Proses pendaftaran calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030 dimulai sejak Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.