Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Sebelumnya PN Cirebon menyebut DPO kasus Vina Cirebon ada tiga orang.
Sebelumnya PN Cirebon menyebut DPO kasus Vina Cirebon ada tiga orang.
Kubu Pegi Setiawan meminta pandangan ahli hukum Polda Jabar, Agus Surono, yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan. Adapun pandangan yang dimintakan berkaitan dengan diubahnya jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah memvonis delapan orang tersangka. Kala itu, dalam berkas perkara juga disebut ada tiga orang lagi yang masih berstatus DPO. Yakni, Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Namun belakangan jumlah DPO berubah setelah Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Peristiwa ini mengelitik kuasa hukum Pegi Setiawan dan mempertanyakan apakah perubahan DPO itu hal yang lumrah.
"Demi kepentingan penegakan hukum, bolehkah polisi melawan putusan hakim yang sudah inkracht dengan cara melawan putusan tersebut, boleh tidak?" tanya kuasa hukum Pegi.
Agus lebih dulu memberikan disclaimer. Bahwasannya apa yang disampaikan tak semata-mata memberikan jawaban sahih atas pertanyaan kuasa hukum Pegi.
"Forum sidang praperadilan ini untuk menguji itu, untuk menguji apakah patut dikoreksi apa yang dilakukan penyidik. Saudara sebagai pemohon wajib membuktikan dalil yang disampaikan. Termohon, juga mempunyai hak membuktikan bahwa yang dilakukan benar secara hukum. Saya kira demikian Yang Mulia jawaban saya," kata Ahli.
Kubu Pegi tak puas dan terus mencecar ahli. Dalam putusan PN Cirebon tahun 2017, disebutkan 3 DPO kasus Vina dan dirilis polisi juga. Tetapi tiba-tiba yang ditangkap dan tidak sesuai dengan daftar putusan hakim tersebut.
"Apakah boleh penyidik seperti itu," tanya kuasa hukum Pegi.
"Terakomodir dengan yang saya sampaikan tadi, dan menambahkan bahwa yang menilai nanti soal bukti tadi adalah majelis hakim di sidang," kata Agus.
Pegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaSampai jelang siang ini, Pegi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaNiko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca Selengkapnya