Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi ahli Polda Jawa Barat Agus Surono menjelaskan tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Kamis (4/7).
Dalam penetapan tersangka, Agus mengatakan, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen.
Pertama adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, tentang adanya satu tindak pidana.
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," katanya.
Agus menambahkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
"Berkaitan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2. Ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," jelasnya.
Dalam kasus Vina dan Eky, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengklaim telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Bahkan, Agus mengungkapkan, hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
"Surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana," jelasnya.
Saat Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya. Yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ungkapnya.
Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016. Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," tutur Agus lagi.
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti," tanya termohon.
"Memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara. Akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan. Maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jawab Agus.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang memenuhi dua alat bukti. Sehingga, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.
"Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang)," katanya.
Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu.
"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," tutupnya.