Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersitegang dengan saksi ahli dari Polda Jawa Barat, Agus Surono dalam lanjutan sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Kamis (4/7).
Mulanya, kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," kata Agus.
Kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tentang tiga daftar pencarian orang (DPO). Pada kenyataannya, dua DPO disebut fiktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda JAbar.
"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice atau tidak," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," jawab Agus.
Mendengar jawab tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan ini.
"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun," tegas Agus.
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para tidak ada yang menyimpulkan. Dia mencontohkan, meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan di hadapan persidangan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang memenuhi dua alat bukti. Sehingga, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.
"Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang)," katanya.
Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu.
"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," tutupnya.