Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Habiburokhman ingin agar kasus Pegi Setiawan menjadi pembelajaran penyidik kepolisian.
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman ingin agar kasus Pegi Setiawan menjadi pembelajaran penyidik kepolisian. Hal ini disampaikannya terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menerima praperadilan yang diajukan Pegi.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan kami yakin penyidik terkait akan tunduk dan patuh terhadap putusan ini," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali begitu juga anggota Polri secara keseluruhan lainnya," sambungnya.
Meski begitu, kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini memuji Korps Bhayangkara yang sudah menyidik ratusan kasus setiap tahunnya.
"Namun demikian, kami melihat sendiri kinerja Polri secara umum selama ini sudah sangat baik, tiap tahun Polri itu menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat," ujarnya.
Sehingga, apabila ada kasus yang sama seperti yang dialami Pegi agar bisa diperbaiki. Hal ini agar tidak memperburuk citra Polri yang kini dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi kalau ada kasus-kasus seperti Pegi ini, ada beberapa kasus seperti ini harus segera diperbaiki agar tidak membawa dampak memperburuk citra polri yang saat ini sedang baik-baiknya, sedang bagus-bagusnya di mata masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspon para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.