Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan
Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan
Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas, pasca praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dikabulkan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/7).
Sehingga, penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky menjadi tidak sah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar betul-betul dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
"Ya ini menyedihkan, saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, dimana kemarin di Sumut dan di beberapa daerah lainnya," sambung Ketua Umum PKB.
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspon para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.