Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru. Pun dalam pernyataan Saka menurut Jaksa tidak konsisten dalam memberikan keterangan salah satunya yang menyebut Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar novum yang diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) semestinya adalah fakta-fakta baru yang belum pernah disampaikan selama proses persidangan ataupun saat pemeriksaan.
"Jadi jika novum pernah diajukan sebagai bukti itu tidak memenuhi kritetia sebagai novum," ucap Fickar saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/7).
Tapi menurut dia novum itu tidak semestinya harus selalu baru sekalipun dalam novum Saka Tatal juga melampirkan bukti berdasarkan media sosial. Hanya saja dengan catatan ada pihak yang pernah menyatakan kalau bukti yang dilampirkan adalah bukti baru.
"Artinya meski bukti itu sudah ada tapi belum diajukan dalam perkara, boleh saja ditempatkan sebagai novum, hanya saja harus ada berita acara (baik penetapan PN atau Akta notaris) yang menyatakan bahwa pernyataan orang yang baru menemukan bukti itu benar adanya," tutur pakar asal Universitas Trisakti itu.
Sementara dari sisi Jaksa yang menolak dan menyatakan novum kubu Saka tidak ada yang baru adalah hal yang biasa. Sebab Jaksa sendiri memiliki argumen tersendiri untuk memenangkan persidangan.
"Jaksa sebagai termohon pasti nenolak apapun argumennya, karena bermaksud membatalkan putusan yang membenarkan dakwaan jaksa," ucap Fickar.
Hanya saja pada akhirnya, kata Fickar semua keputusan ada pada hakim yang pada akhirnya menilai novum kubu Saka ataupun apakah baru baik melampirkan dari bukti media sosial ataupun bukti lainnya.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024