Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Sidang perkara penganiayaan yang menewaskan santri berinisial BBM (14) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (20/3).
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
JPU menghadirkan lima saksi yakni ibu korban, dua tersangka, dokter ahli, dan pengasuh pondok pesantren.
Sidang dengan terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali itu berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto.
Dalam perkara ini, AK dan AF didakwa telah menganiaya Bintang, santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, hingga tewas.
"Ada enam saksi hari ini yakni ibu korban Suyanti, dua saksi mahkota yang juga pelaku. Kemudian dua dokter, dan pengasuh Pondok pesantren" kata salah seorang JPU Aji Rahmadi, Rabu (20/3).
Aji menerangkan, ibu korban sempat menangis ketika hendak memulai memberikan kesaksian di persidangan.
Ibu korban menyampaikan kesaksian bahwa dugaan penganiayaan anaknya itu terjadi sejak Agustus 2023.
Saat itu, korban sudah mengaku mendapatkan tindak penganiayaan dan ingin pulang dijemput.
Namun dia urung dijembut. "Ibunya cerita lewat chat pada Agustus 2023," jelas Aji.
Dia mengungkapkan cukup puas dengan keterangan para saksi. Fakta itu sudah cukup dan dilanjutkan saksi meringankan dari terdakwa, Kamis (21/3).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ulinnuha menyebut pembuktian para saksi berjalan dengan baik.
Menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan ini tidak seperti yang beredar di media sosial.
"Jadi tadi kesaksian yang diberikan oleh ibu korban itu juga berbeda dengan kesaksian yang diberikan oleh rumah sakit. Misalnya tentang apa yang keluar darah dari mulut dan hidung keterangannya tidak sama dengan ahli," pungkasnya.