3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas
Hanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyebut tiga dari empat tersangka pembunuhan dan pemerkosa mayat siswi SMP, AA (13), tak bisa dipenjara. Hanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra mengungkapkan, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU itu dinyatakan proses hukum bagi anak di bawah umur dibagi dua kelompok, yakni anak di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun.
Anak berusia di atas 14 tahun wajib dilakukan penahanan dan dipidana ketika berhadapan dengan hukum. Sementara anak di bawah usia itu tidak bisa dipidana atau ditahan.
"Anak di bawah 14 tahun hanya diberikan hukuman berupa tindakan, semisal perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," ungkap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra, Selasa (10/9).
Lamanya tindakan di LPKS tergantung vonis hakim nantinya. Artinya mereka tetap menjalani proses peradilan sebagai pertanggungjawaban perbuatan jahatnya.
"Jika putusan hakim tiga tahun, ya tiga tahun mereka di LPKS. Jika putusan nanti separuh, di sini separuh juga," papar Candra.
Dalam proses sidang, para tersangka akan menjalani persidangan tertutup. Sidang terbuka untuk umum ketika agenda pembacaan putusan.
"Pelaku dan saksi wajib dihadirkan, kecuali sakit secara terus-menerus. Sidangnya tertutup, yang terbuka hanya putusan," terangnya.
Candra mengapresiasi langkah penyidik menyerahkan tiga tersangka ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel di Ogan Ilir. Hal itu bertujuan sebagai tempat pembinaan para tersangka.
"Sudah tepat, memang semestinya demikian," kata Candra.
Pembunuhan Sadis
Diketahui, seorang siswi kelas dua SMP ditemukan tewas di kuburan China atau di TPU Talang Krikil, Palembang, Minggu (1/9) sore. Polisi memastikan remaja itu tewas akibat pembunuhan.
Dari identifikasi, korban berinisial AA (13), warga Kemuning Palembang. Hal berdasarkan ciri-ciri fisik maupun barang yang dia kenakan.
Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan berseragam futsal. Sementara celananya sudah melorot ke bagian paha.
Korban lantas dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk pemeriksaan. Tak lama kemudian, orang tuanya datang dan memastikan korban adalah anaknya.
Korban sebelumnya pamit untuk menemui teman perempuannya, Minggu (1/9) siang. Hanya, korban tidak bilang keperluannya.
Dokter forensik RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang Indra Nasution menjelaskan, dari autopsi diketahui korban tewas akibat kehilangan oksigen dan adanya bekas benda tumpul. Kehilangan oksigen diketahui dari darah yang keluar dari wajah dan hidung. Sementara bekas benda tumpul itu terdapat di leher. Kematiannya dipastikan tak wajar.
"Dari autopsi kami pastikan kematiannya tidak wajar sama sekali," ungkap Indra, Senin (2/9).
Tim medis juga melakukan pemeriksaan swab yang diambil dari bagian tubuh korban, terutama di bagian kemaluan. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kekerasan seksual atau tidak.
Dari penyelidikan, polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Tersangka IS awalnya mengajak korban menonton kuda lumping tak jauh dari lokasi. Mereka juga ditemani tiga tersangka lain.
Seusai menonton, IS mengajak korban jalan-jalan ke arah kuburan China Palembang. Korban yang tak menaruh curiga apa pun mau saja menuruti ajakan tersangka.
Di tempat sepi itu, tersangka IS meminta korban untuk melayani nafsunya tetapi ditolak. Permintaan itu persis di depan ketiga tersangka.
Lantaran ditolak mentah-mentah, membuat para tersangka emosi. Mereka kompak membekap mulut korban hingga tewas.
Alhasil, korban diperkosa secara bergiliran yang didahului tersangka IS dan dilanjutkan ketiga temannya. Mereka kemudian membopong mayat korban ke lokasi penemuan dengan jarak tempuh 30 menit.
Di sana, mayat korban kembali disetubuhi para tersangka secara bergiliran. Kemudian, mereka meninggalkan korban.