Kasus Agus Disabilitas Diduga Lecehkan Wanita, DPR: Polisi Wajib Ungkap Kebenaran, Jangan Terpengaruh Isu Liar
Kronologi kasus ini memiliki dua versi berbeda antara ibu tersangka dan polisi.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan. Pria disabilitas yang tidak memiliki dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB.
Namun kronologi kasus ini memiliki dua versi berbeda antara ibu tersangka dan polisi. GAA, ibu dari IWAS, menyebut anaknya justru dibawa oleh MA (terduga korban) ke sebuah homestay.
Di sisi lain, polisi mengungkapkan IWAS yang awalnya mengajak korban ke salah satu homestay. Hingga terjadi pelecehan di tempat itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi tidak terburu-buru menyimpulkan perkara.
“Saya minta Polda NTB mengkaji dan melakukan pendalaman ulang terhadap kasus ini, jangan terburu-buru. Karena kalau diikuti perkembangannya, jadi ada banyak sekali ragam versi yang muncul terkait kasus ini, ntah yang mana yang benar. Nah polisi jangan sampai terpengaruh, harus punya hasil penyelidikan yang firm. Jangan hanya dari sebagian sisi saja,” ujar Sahroni, Rabu (4/11).
Publik Merasa Janggal
Sahroni berharap, kasus ini segera mendapat penyelesaian yang berkeadilan. Terlebih, menurutnya kasus ini telah menyita banyak perhatian publik.
“Sekarang publik kan lagi bertanya-tanya, merasa banyak kejanggalan. Karenanya, polisi harus punya bukti-bukti dan rentetan kronologi yang lebih kuat. Biar penyelesaian kasus ini bisa berkeadilan sesuai fakta yang terjadi. Dan untuk mencapai itu, penyelidikan dan penetapan dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara gegabah,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni yakin bahwa Polda NTB pastinya akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan cermat.
“Tapi saya yakin Polda NTB bisa tangani kasus ini dengan objektif dan cermat. Hasil akhir penyelidikannya harus kita percayai,” tutup Sahroni.