Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Pemilik Hotel di Pagaralam Jadi Tersangka
Dalam Perda RTRW Pagaralam 2012, lokasi hotel beserta kolam renang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan dipergunakan untuk komersial.
Polisi menetapkan IM, pemilik hotel di Pagaralam, Sumatera Selatan, sebagai tersangka buntut tewasnya bocah lima tahun, RS saat berenang di kolam renang hotel. IM terancam dipidana penjara selama tiga tahun.
Kasatreskrim Polres Pagaralam Iptu Chandra Kirana mengungkapkan, tersangka IM dijerat dengan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) pendirian hotel.
Dalam Perda RTRW Pagaralam 2012, lokasi hotel beserta kolam renang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan dipergunakan untuk komersial.
"Pemilik hotel dan kolam renang dtetapkan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam Iptu Chandra Kirana, Senin (6/1).
Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Chandra menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah dua kali menjalani pemeriksaan. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari sejumlah kampus di Palembang.
"Tersangka IM mendirikan hotel tanpa izin dan mengubah fungsi ruang," jelasnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 69 ayat (1) juncto Pasal 61 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah Pasal 11 Angka 32 UU Nomor 26 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka tidak ditahan karena ancamannya hanya tiga tahun atau di bawah lima tahun penjara.
"Berkas masih diproses dan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses," tutup Chandra.
Diketahui, seorang balita RS (5), ditemukan tewas tenggelam di kolam renang salah satu hotel di Pagaralam saat berwisata bersama keluarganya, Minggu (14/7) siang. Tanpa diketahui penyebabnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Kejadian ini sontak membuat heboh pengunjung lain. Polisi memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.