Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan saudara FR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku kepala kantor wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).
Ditahan
Penahanan RR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 69 saksi dengan melalui proses pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.
Peran Tersangka
Adapun RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.
“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut,” ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.