Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
Polisi telah tetapkan tersangka pihak pengelola
Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Polisi menetapkan ES (69) pengelola objek wisata jembatan kaca 'The Geong' Banyumas, sebagai tersangka terkait ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.
Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
"Jadi tersangka sebagai pengelola itu menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak ada uji kelayakan dan informasi imbauan peringatan keselamatan di sekitar lokasi. Itu tidak ada SOP dan ES sebagai pengelola sudah tersangka. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan terhadap 16 saksi,"
kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10).
Kombes Edy menyebut hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca 'The Geong' dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.
"Sehingga pada saat dilalui menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan,"
kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
merdeka.com
Kronologi kejadian terjatuhnya wisatawan saat rombongan 11 orang dari Cilacap berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus, Banyumas, Rabu (25/10) sekira pukul 10.00 Wib.
Usai rombongan berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.
"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka ES juga memiliki tiga wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.