Duduk Perkara Tahanan di Sidrap Dianiaya Polisi, Berawal Ribut dengan Anak Perwira Polri
Penganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Penganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Duduk Perkara Tahanan di Sidrap Dianiaya Polisi, Berawal Ribut dengan Anak Perwira Polri
Kepolisian Resor Sidrap masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan Kepolisian sektor Maritengngae inisial MM (16) dilakukan seorang polisi inisial Brigpol AA.
Orang tua MM, Jufri mengaku telah melaporkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S ke Polda Sulsel.
Jufri mengaku usai kejadian penganiayaan terhadap anaknya di tahanan Polsek Maritengngae oleh Brigpol AA, langsung melapor ke Polda Sulsel. Jufri menjelaskan laporan terhadap AKBP S karena turut mendampingi Brigpol AA ke Polsek Maritengngae.
"Kami laporkan dua orang ke Polda Sulsel yaitu Brigpol AA dan AKBP S. Cuma kasusnya dilimpahkan ke Polres Sidrap, karena kejadiannya di sini,"
ujarnya kepada wartawan.
merdeka.com
Jufri mengaku sempat kecewa penanganan kasus penganiayaan dialami anaknya. Bahkan, dirinya harus sampai mengadu ke Mabes Polri terkait kasus ini. "Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan sama sekali terkait kasus ini. Makanya kami sempat melapor ke Mabes Polri," kata dia.
Usai laporan di Mabes Polri tersebut, kasus tersebut mulai menjadi perhatian. Ia juga mengungkapkan hasil visum terhadap anaknya terdapat pembengkakan pada bagian belakang kepala. "Hasil visumnya ada pembengkakan di bagian belakang kepala," ungkapnya.
Duduk Perkara Penganiayaan
Jufri juga menjelaskan duduk perkara hingga anaknya dianiaya oleh Brigpol AA di ruang tahanan Polsek Maritengngae. Awalnya, MM bersama temannya berkelahi dengan anak AKBP S. "Usai perkelahian itu anak saya dan empat temannya ditahan di Polsek Maritengngae. Setelah diamankan, Brigpol AA dan AKBP S mendatangi Polsek Maritengngae dan langsung melakukan penganiayaan," sebutnya.
lainnya yang ditahan di Polsek Maritengngae untuk tidak diributkan. Jufri menyebut saat penganiayaan itu, anaknya mendapatkan dua kali pukulan.
"Dia mengancam agar tidak diributkan. Anak saya disuruh mengaku kalau luka akibat terbentur tembok," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap Ajun Komisaris Besar Erwin Syah mengaku pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan penganiayaan dilakukan Brigpol AA. Erwin membenarkan kasus tersebut kini ditangani pihaknya, setelah dilimpahkan dari Polda Sulsel. “Sampai saat ini sudah ada 10 (sepuluh) orang yang diambil keterangannya. Mulai dari pelapor, korban, saksi-saksi dan termasuk terlapor itu sendiri," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Erwin menambahkan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini. Hal itu guna menentukan langkah yang akan diambil untuk penanganan kejadian tersebut. "Kita akan gelar perkara untuk melihat seperti apa kejadian sebenarnya," ucapnya.