Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Vonis SYL yang semula 10 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam putusan dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Uang Denda Ditambah
Selain memperberat penjara, hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Apabila mantan Menteri Pertanian itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 5 tahun.
Vonis itu dibacakan Artha Theresia sebagai hakim ketua lalu hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Vonis SYL
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," ungkap Pontoh.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.