Selain Kasus Pemerasan SYL, Polisi Usut TPPU Firli Bahuri Klaim Kantongi Barang Bukti
Polri klaim tangani kasus Firli Bahuri secara profesional
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebut telah mengantongi bukti-bukti terkait kejahatan lain yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Selain kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak kepolisian sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7).
Ade Safri menjelaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjerat Firli Bahuri sedang berjalan.
Dia menjamin ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, yang diusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade Safri menjelaskan, ada korelasi antara satu kasus dengan yang lainnya. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.
"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing.Jadi masih terus berlangsung," ucap dia.