Janji Kapolda Metro Jaya Bereskan Dua Kasus Firli Bahuri
Ada dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Ada dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Janji Kapolda Metro Jaya Bereskan Dua Kasus Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan akan menuntaskan semua perkara menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya juga mengusut pertemuan Firli Bahuri dengan SYL yang sedang berperkara di KPK.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Alasan Pengusutan Kasus Firli Lambat
Karyoto menceritakan, pada saat awal mula pengusutan kasus, Firli dijerat dengan perkara pemerasan dan dugaan suap. Namun ternyata penyidik sempat mencicil Kasus Firli itu dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Jenderal polisi bintang dua ini mengakui alhasil pengusutan kasus mantan atasan ketika menjadi penyidik KPK itu menjadi lambat.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," ucap Karyoto.
Berkas Perkara Segera ke Meja Hijau
Saat ini Karyoto mengatakan, penyidik sedang melengkapi semua berkas perkara agar dapat menyeret Firli ke meja hijau.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri membenarkan, adanya kasus lain yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di samping kasus dugaan pemerasan.
"Ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
Ade Safri mengatakan, pengumpulan bukti-bukti terus berjalan. Saat ini prosesnya pun masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyelidik mencari ada dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kemudian, akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkara ini, sangkaannya terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), khususnya, pada Pasal 36 juncto Pasal 65.
"Nanti kita akan update," ucap dia.
Pemeriksaan Firli
Ade Safri mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di dalam kasus berbeda. Namun, Ade belum berbicara gamblang perihal pemanggilan Firli tersebut.
"Itu jelas, itu jelas ya (ada pemanggilan)," tandas dia.