Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Firli sudah menjalani pemeriksaan total sebanyak 4 kali.
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
Polda Metro Jaya tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus dugaan pemerasaan.
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Tercatat selama kasus ini, Firli sudah menjalani pemeriksaan total sebanyak 4 kali. Yakni dua kali dengan status sebagai saksi, dan 2 kali dengan status tersangka, dimana keseluruhan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan. Lalu, terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/11).
Sejalan dengan itu, Ade Safri menyebutkan kalau penyidik saat ini sedang fokus untuk merampungkan berkas pemberkasan untuk tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya," kata Ade Safri.
Adapun setelah berkas perkara tersangka selesai, maka penyidik akan segera menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam minggu ini kita akan update," tuturnya.
Update Kasus Firli
Tercatat untuk pemeriksaan sebagai saksi, total tercatat telah banyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli
Sementara untuk proses penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.