Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk DKP NTT Dibekuk di Timor Leste
Terpidana kasus korupsi pupuk di NTT ditangkap polisi Timor Leste, setelah 7 tahun buron.
Lama buron, ditangkap aparat keamanan di Dili akibat memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste secara ilegal
Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk DKP NTT Dibekuk di Timor Leste
Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau Polícia Científica de Investigação Criminal Timor Leste, menangkap seorang WNI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di Indonesia. Pelaku bernama Kalumban Mali itu ditangkap di kediamannya di Fomento, Dili, Timor Leste, Rabu (5/6) lalu.
Kalumban merupakan terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat keamanan di Dili akibat informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste secara ilegal. Dengan mengganti identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman, kelahiran Kota Madya Bobonaro.
Aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting seperti, surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementerian Kehakiman Timor Leste, kartu tanda pengenal atau KTP Timor Leste, serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Koordinasi dengan Dubes Indonesia di Timor Leste
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang mengeluarkan daftar pencarian orang sejak tahun 2017 silam itu, sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Timor Leste, terkait proses hukum selanjutnya. "Terkait yang DPO dia di sana menggunakan identitas lain dan di sana kena pasal pidana lain yaitu mungkin itu pemalsuan. Terus kemudian di sana itu posisi yang bersangkutan masih belum diketahui, apakah sudah ditahan atau belum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, Jumat (14/7).
Menurut Hutama Wisnu, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kedutaan Besar serta Konsulat di Dili, untuk mengetahui proses hukum di sana apakah diekstradisi atau seperti apa karena belum adanya perjanjian bilateral terkait penanganan hukum antar kedua negara.
"Kemudian yang kedua kita sudah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar dan Konsulat di sana, masih dalam proses surat menyurat nanti apakah diekstradisi atau mungkin di sola di Timor Leste. kami nanti mengecek dulu apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku yang seperti kasus yang ditangani, karena buronan sejak tahun 2017 silam," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisn
Untuk diketahui, status dari Kalumban sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian Tim Tabur Kejagung RI.
Saat itu terpidana Kalumban Mali kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat proses persidangan sedang berlangsung. Saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana Kalumban Mali.