KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus suap Harun Masiku. Salah satunya adalah anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Meskipun telah mencekal Kusnadi, KPK belum melihat adanya kebutuhan untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. Sebab hal itu menjadi kewenangan dari penyidik KPK.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7).
Sejauh ini, penyidik baru mencegah kelima orang tersebut. Apabila kedepannya akan ada penambahan lagi, hal itu tergantung pada penyelidikan tim penyidik
Tessa menambahkan, penyidik memiliki strategi tersendiri sehingga membidik kelima orang itu tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan di buat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi kita tunggu proses ke depannya sama-sama," Tessa menegaskan.
Selain Kusnadi, tiga orang yang dicegah berprofesi sebagai advokat. Mereka adalah Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Satu lainnya adalah mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Untuk Donny Tri Istiqomah, sebelumnya penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya dalam rangka pengusutan kasus suap Harun Masiku.
Begitu juga terhadap Dona Berisa alias DB pernah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Di pemeriksaan DB inilah penyidik antirasuah membuka peluang terjadinya Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus Harun.
Usai pemeriksaannya, KPK menemukan telah terjadi perintangan penyidikan. Saat ini penyidik tengah mendalami unsur dari dugaan perintangan penyidikan Harun.
"Apakah pencekalan ini dalam rangka penemuan unsur perkara yang sedang ditangani ataupun ada peluang untuk melihat upaya OOJ tentunya penyidik sendiri yang tahu," ujarnya.
Sebagai tambahan kelima orang itu dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung dari 22 Juli 2024. Hal itu juga sebagaimana dalam surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Untuk selanjutnya mereka akan diperiksa namun belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.