KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun. Pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin (5/8) kemarin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah / janji yang dilakukan HM," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Alex yang juga anggota DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat akan diperiksa modus korupsi yang serupa dengan Harun.
Alex sendiri juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Kalbar. "Penyidik mendalami modus yang mirip harun masiku dan terjadi di dapil kalbar pada tempus (waktu) yang sama," ungkap Tessa.
Di saat yang bersamaan juga, penyidik mendalami soal keberadaan Harun melalui AM.
Hingga saat ini juga penyidik KPK masih belum mengetahui keberadaan Harun setelah memeriksa sejumlah saksi.
Namun dalam perjalanan kasus terbarunya penyidik menemukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ). Mereka yang diduga menghalangi penyidikan kasus Harun sebanyak lima orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selain Kusnadi yakni tiga orang yang berprofesi sebagai advokat, Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Untuk Donny Tri Istiqomah sendiri sebelumnya penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya dalam rangka pengusutan kasus suap Harun Masiku.
Lalu ada juga Dona Berisa alias DB mantan suami dari mantan Kader PDIP Saeful Bahri yang pernah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Di pemeriksaan DB inilah penyidik antirasuah membuka peluang terjadinya Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus Harun.
Usai pemeriksaannya, KPK menemukan telah terjadi perintangan penyidikan. Saat ini penyidik tengah mendalami unsur dari dugaan perintangan penyidikan Harun.
"Apakah pencekalan ini dalam rangka penemuan unsur perkara yang sedang ditangani ataupun ada peluang untuk melihat upaya OOJ tentunya penyidik sendiri yang tahu," pungkas dia.
Sebagai tambahan kelima orang itu dicekal ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung dari 22 Juli 2024. Hal itu juga sebagaimana dalam surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Untuk selanjutnya mereka akan diperiksa namun belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.