Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku. PDIP telah mengadukan penyidik KPK Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut berdasarkan keputusan Dewas KPK, Rossa tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penggeledahan rumah Donny.
"Sebagaimana KPK menghormati pelaporan yang dilaksanakan Tim hukum tersebut, informasinya Dewas sudah membuat keputusan TDK ada pelanggaran, kalau tidak salah, sudah ada keputusannya," kata Tessa di Gedung KPK, Rabu (31/7).
Dengan putusan Dewas itu, kata Tessa, Rossa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat melakukan penggeledahan di kediaman Donny Tri. Meskipun kubu PDIP kukuh kegiatan yang dilakukan Rossa tidak sesuai dengan SOP hingga tidak adanya surat izin dari Dewas KPK.
Tessa menyarankan apabila kubu Donny masih tidak puas dengan keputusan Dewas, bisa menggunakan langkah hukum lain.
"Jadi kalau seandainya yang bersangkutan tidak puas, apakah ada jalur lain?, lihat saja dipenuhi, kalau tidak saya pikir, sebagaimana keyakinan kami penyidik kami melakukan tindakan atau penugasan itu secara profesional dan prosedural," tegasnya.
Tessa juga meluruskan kabar penyidik KPK membawa senjata laras panjang saat menggeledah rumah Donny.
Dia menegaskan, penyidik KPK tidak membawa senjata apapun saat melakukan penggeledahan. KPK juga bisa menggandeng pihak Polri dalam melaksanakan penggeledahan.
"Jadi pihak kepolisian lah yang akan mendampingi proses tersebut dalam rangka pengamanan fisik kegiatan. Senjata laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu dimiliki oleh aparat kepolisian dan tidak di gunakan oleh penyidik," tegas Tessa