Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung)-Polri tengah menghangat. Hal itu buntut peristiwa penguntitan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Febrie Ardiansyah yang dilakukan oleh personel Densus 88 Antiteror.
Pihak Kejagung telah membenarkan peristiwa yang sempat ramai itu. Sedangkan, dari pihak Polri klaim tidak ada masalah.
Jika ditarik ke belakang, bukan tidak mungkin keberadaan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjadi ancaman segelintir pihak. Selama berdinas di Kejagung, ia menggarap beberapa kasus korupsi bahkan kelas kakap.
Berikut merdeka.com merangkum kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Jampidsus febrie Ardiasnyah selama menjadi Jaksa:
Korupsi Jiwasraya
Di tahun 2019 jaksa Febrie pernah tangani kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya terkait korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi. Kasus ini menjadi salah satu mega korupsi yang rugikan negara hingga Rp16,81 Triliun.
Kasus ini menyeret banyak jejeran petinggi Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim (Dirut), Hary Prasetyo (mantan Dirut keuangan), dan Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).
Selain itu ada nama lin seperti Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
4 tersangka yang terlibat yaitu Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny, dan Joko Hartono dijatuhi hukuman seumur hidup berikut denda. Sementara Benny juga diharuskan mengembalikan kerugian dengan total sebesar Rp16,798 Triliun.
Korupsi PT Asabri
Selain kasus korupsi Jiwasraya, Febrie juga tangani kasus mega korupsi yang tak kalah besar, yaitu korupsi PT Asuransi ANgkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di tahun 2020.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Selain itu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal primer antara lain asal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie juga menjadi Jaksa yang menyeret mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus gratifikasi di tahun 2020.
Nama koruptor Djoko Soegiarto Tjandra yang rugikan negara hingga Rp546 miliar juga ikut terseret dalam kasus ini.
Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat karena terbukti menerima suap senilai USD450.000 dari Djoko.
Korupsi PT BTN
Di tahun 2021 Febrie juga pernah menangani kasus korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN) terkait penyalahgunaan fasilitas kredit yang rugikan negara hingga Rp279,6 miliar.
Lima orang tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Maryono didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka lainnya didakwa melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Tata Niaga Timah
Febrie juga memimpin penyelidikan kasus korupsi PT Timah yang juga menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian hingga Rp 271 Triliun di tahun 2024.
Saat ini 21 tersangka sudah ditetapkan dan telah memasuki tahap akhir pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Teranyar, Kejagung memastikan kerugian negara akibat praktik culas dalam tata niaga Timah ini mencapai Rp300 triliun.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara