Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap. Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong mengatakan, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Apalagi, belakangan sejumlah kasus besar berhasil dibongkar.
"Keberanian Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar kasus-kasus besar patut diapresiasi," ujar Anthony yang baru selesai executive course di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Jumat (11/10).
Anthony Leong menambahkan, kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil. Bisa dilihat, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Selama memimpin, menurutnya, Jaksa Agung terlihat tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Terbukti, banyak nama-nama besar yang tak lepas dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung, mulai dari menteri dan lainnya.
"Prestasi Kejagung yang sekarang sudah seharusnya diteruskan di periode mendatang di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Kejagung jangan sampai kendor," kata Pakar Komunikasi dan juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).
Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut kasus kakap yang berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara yang fantastis:
- Kasus PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
- Kasus Duta Palma Group, kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp104,1 triliun.
- Kasus PT Asabri (Persero), kerugian negara diakibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp22,78 triliun selama periode 2012-2019.
- Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp18,3 triliun.
- Kasus Asuransi Jiwasraya, kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
- Kasus PT Garuda Indonesia, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
- Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,03 triliun.